Mahkamah Konstitusi Siapkan Mekanisme Penanganan Sengketa Calon Tunggal
Mahkamah Konstitusi tengah mempersiapkan mekanisme penanganan sengketa pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi tengah mempersiapkan mekanisme penanganan sengketa pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak.
"Siapa yang punya legal standing (kedudukan hukum) dalam gugatan (sengketa pilkada) calon tunggal? Kalau yang 'setuju' kalah, berarti legal standing yang punya calonnya. Kalau yang 'tidak setuju' yang kalah, siapa yang punya legal standing itu yang akan kami atur," kata Ketua MK, Arief Hidayat, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Menurut Arief mekanisme penanganan sengketa calon tunggal perlu pengaturan lebih matang, karena menyangkut hak konstitusi masyarakat. Baik mereka yang setuju dan tidak setuju dengan paslon tunggal tersebut.
"Pasti akan kami atur dan kami pikirkan, kami buka akses masyarakat yang tidak setuju bisa memperoleh keadilan supaya punya solusi dalam penyelenggaran pilkada bisa berlangsung jujur dan bersih," imbuh dia.