Mantan Bawahan: SDA Minta Manipulasi Tanggal Kuitansi
JPU KPK menghadirkan staf usaha Kementerian Agama Rosandi, yang pernah menjadi bawahan Suryadharma Ali (SDA) saat menjabat Menteri Agama.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan staf usaha Kementerian Agama Rosandi, yang pernah menjadi bawahan Suryadharma Ali (SDA) saat menjabat Menteri Agama.
Dalam persidangan pengelola dan pemegang buku kas dana operasional menteri (DOM) tersebut, mengatakan ada perintah dari SDA untuk untuk memanipulasi penggantian pengeluaran DOM.
"Pak menteri (SDA) minta kuitansi dibuat baru seolah-olah tanggal mundur," kata Rosandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 itu kata Rosandi, mengaku keberatan karena tau perintah itu salah.
Kemudian jaksa mencecar soal penyerahan sejumlah uang di dalam amplop kepada Rosandi. Kemudian Rosandi pun menyebut bahwa uang tersebut sebagai penggantian duit DOM yang digunakan untuk kepentingan pribadi SDA.
"Itu pernah (SDA memberikan amplop). Beliau minta digantikan uang pribadi untuk cucu beliau. Beliau mengatakan 'Kenapa Pak Rosandi tidak pernah melaporkan ke saya ada uang-uang seperti ini?' Ya saya bilang saya sudah melaporkan ke pimpinan saya," kata Rosandi.
Saat itu SDA marah lantaran menemukan rincian barang sitaan KPK terkait kasus yang menjeratnya. Di dalamnya ada pemakaian uang DOM untuk kepentingan pribadi dan keluarga SDA.
Jaksa kemudian menanyakan apa alasan SDA yang memberikan uang tersebut. Rosandi menyebut bahwa SDA tidak ingin ada catatan penggunaan DOM untuk kepentingan pribadi.
"Itu uang dari DOM dan pak menteri tidak mau seperti itu tapi saya bilang semua saya catat," kata Rosandi.
Saat menerima uang tersebut, Rosandi mengaku keberatan karena takut. Ketakutan Rosandi beralasan lantaran KPK telah menggeledah kantor Kemenag dan seluruh dokumen di ruangannya sudah disita KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.