Penyidik Tidak Siap, PPK Universitas Udayana Batal Diperiksa Hari Ini
Menurut Made, dia batal diperiksa lantaran penyidik KPK sedang sibuk.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Udayana, Made Meregawa.
Menurut Made, dia batal diperiksa lantaran penyidik KPK sedang sibuk.
"Tidak jadi diperiksa, penyidik memanggil tapi belum siap," kata Made di KPK, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Made enggan membeberkan terkait kasus baru yang membelitnya itu.
Begitu juga peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pada hari ini, KPK juga memeriksa beberapa pejabat Universitas Udayana.
Salah satunya adalah rektor Udaya dua periode 2005-2009 dan 2009-2013.
"Tidak ada (keterlibatan)," kata Made.
Made dijadwalkan hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Tahun Anggaran 2009 - 2011.
Selain dirinya, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya antara lain PNS Udayana anggota lelang TA 2009 Putu Rosa Martika, PNS Dinas PU Pemprov Bali sekaligus anggota lelang TA 2009-2010 Ni Luh Putu Astuti, PNS Udayana I Gede Mardika, Dewa Komang Wiriawan Sudewa (PNS Udayana), Dosen Unud Drs I Nyoman Arcana, dan Prof dr I Dewa Putu Sudjana dan Made Meregawa sebagai tersangka.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka yakni Made dan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi.
Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 - 2011 dengan nilai proyek sekitar 120 miliar rupiah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 30 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya pada 2014 KPK juga telah menetapkan Made Meregawa bersama Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009.
Tersangka MDM diduga melakukan permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan yang mengakibatkan negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 7 miliar rupiah dari nilai proyek sekitar 18 miliar rupiah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.