Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Untuk Pastikan Kayu Legal
Tidak diwajibkannya SVLK merupakan langkah mundur dan membuka celah dan modus baru pelaku illegal loging terus beroperasi.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan kalangan pengusaha seiring akan diberlakukannya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dinilai upaya memperlemah, melupakan sejarah panjang pemberantasan penebangan kayu secara ilegal.
Tidak diwajibkannya SVLK merupakan langkah mundur dan membuka celah dan modus baru pelaku illegal loging terus beroperasi.
Ian Hilman, dari Eyes On The Forest mencurigai adanya penolakan ini karena pengusaha kayu ini menggunakan kayu ilegal.
"Ada perusahaan legal tetapi sumber kayu tak legal. Jadi, masih banyak ruang terbuka dari hulu kayu illegal, di hilir menjadi legal," kata Ian saat diskusi "SVLK menunjang kelestarian hutan dan Daya Saing Ekspor Produk Kayu di Jakarta, Senin (12/10/2015).
Adanya SVLK ini untuk memastikan kayu-kayu diperoleh legal, dari hulu sampai hilir harus terjamin.
Zainuri Hasyim dari Jaringan Pemantau Indipendent Kehutanan menyatakan, pelaksanaan aturan SVLK memang memiliki tantangan.
"SVLK perlu penyempurnaan standar, pedoman. Perlu ketegasan pelaksanaan dan penegakan hukum," katanya.
Perlu juga koordinasoi pusat dan daerah terkait pelaksanaannya dan jaminan keamanan bagi para aktivis pemantau hutan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo), Lisman Sumardjani mengaku tidak mudah membujuk mengadopsi SVLK guna prasyarat untuk ekspor mebel.
Anggotanya justru mempertanyakan pentingnya untuk apa, sementara pihak buyer di luar negeri tidak menuntut apa-apa.
Asmindo sendiri mendukung adanya SVLK ini sebagai wujud tanggungjawab lingkungan sehingga produk mebel Indonesia sebagai produk berkualitas.
Diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar akan memperjuangkan penerapan penuh SVLK.
Di lain pihak, Peraturan Menteri Perdagangan No 66/M-DAG/PER/8/2015 yang merevisi Permendag No.97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, menunda implementasi penuh SVLK.