Kemenkominfo akan Blokir Empat Domain Aplikasi I-Doser
Akan tetapi, pemblokiran tersebut dikatakan masih bersifat sementara, sampai diputuskan pada rapat anggota panel
Penulis: Ruth Vania C
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merespon beredarnya informasi soal narkoba digital berwujud aplikasi ponsel bernama I-Doser di kalangan publik, pihak Kemenkominfo menyatakan akan memblokir empat domain internet yang memberi akses pada aplikasi itu.
Dinyatakan oleh Kapus Humas Kominfo Ismail Cawidu pada Rabu (14/10/2015), empat domain yang diblokir antara lain i-doser.com, idoseraudio.com, idosersoftware.com, dan istoner.com.
Pemblokiran ini dilakukan setelah hasil koordinasi antara Kemenkominfo dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sampai pada kesimpulan bahwa informasi yang mengatakan I-Doser adalah narkoba digital telah dibantah oleh BNN.
"Mengingat informasi ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, maka Kemenkominfo sementara ini telah meminta kepada ISP (penyedia jasa akses internet) agar memfilter empat nama domain tersebut agar tidak dapat diakses oleh publik," kata Ismail.
Akan tetapi, pemblokiran tersebut dikatakan masih bersifat sementara, sampai diputuskan pada rapat anggota panel terkait hal itu pada Jumat (16/10/2015) mendatang, apakah akan diblokir permanen atau dibuka kembali aksesnya.
Sebelumnya, penggagas Indonesia Digital Society Forum, Doni Ismanto Darwin, sudah mengatakan bahwa Kemenkominfo harus memblokir terlebih dahulu aplikasi I-Doser, baru menghubungi panel konten.
I-Doser dikatakan sebagai aplikasi ponsel pintar yang dapat memberikan penggunanya "pengalaman" seperti yang dirasakan oleh pengguna narkoba sungguhan, melalui gelombang suara khusus yang bahkan disebut dapat menimbulkan ketergantungan.
Di AS, I-Doser dan aplikasi lain yang menyebarkan gelombang suara sejenis sudah dikategorikan sebagai bentuk narkoba, yaitu "gateaway drugs" alias sejenis narkoba yang dapat membuat seseorang ingin menggunakan narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.