Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Patuhi Putusan Pengadilan, Jokowi Diminta Tegur Jaksa Agung

Jaksa tetap memaksa pihak PT. Victoria Securities Indonesia untuk menandatangani berita acara penolakan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung disebut tidak mematuhi putusan pengadilan lantaran telah dengan seenaknya merampas kembali barang bukti milik PT Victoria Securities Indonesia (VSI) yang sudah dikembalikan tanpa ada izin pengadilan sama sekali.

Jaksa yang mendatangi kantor VSI berdalih hendak melakukan eksekusi Putusan Praperadilan No.81/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL tanggal 20 September 2015 yang salah satu amarnya adalah memerintahkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengembalikan barang-barang yang sudah disita secara tidak sah pada tanggal 12, 13, 14, dan 18 Agustus 2015.

"Setelah kami mempersilahkan jaksa-jaksa tersebut masuk untuk menyerahkan barang-barang yang telah disita, ternyata barulah kami sadari bahwa dalih tersebut hanyalah alasan dari jaksa-jaksa untuk melakukan tindakan penyitaan ulang terhadap barang-barang terserbut, tanpa menyertakan surat izin dari pengadilan negeri setempat," kata pengacara PT VSI R Primadita Wirasandi kepada wartawan, Rabu (13/10/2015).

Dirinya juga mengecam tindakan jaksa tersebut karena memaksa pihak PT. Victoria Securities Indonesia untuk ikut menyaksikan penyitaan tanpa izin tersebut dan meminta pihak PT. Victoria Securities Indonesia untuk menandatangani berita acara penyitaan.

"Kami, PT. Victoria Securities Indonesia menolak karena merasa bahwa penyitaan tersebut adalah penyitaan liar dan tidak berdasar," kata Primadita.

Dia mengatakan, meski menolak menandatangani, namun jaksa tetap memaksa pihak PT. Victoria Securities Indonesia untuk menandatangani berita acara penolakan. "Kami menolak menandatangani," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Tindakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini, kata Primadita, merupakan tindakan yang sewenang-wenang, arogan dan melanggar hak asasi.

Padahal pihak PT. Victoria Securities Indonesia bukanlah terlapor dan bukan tersangka dalam perkara yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tetapi justru kantor PT. Victoria Securities Indonesia yang digeledah, barang-barang PT. Victoria Securities Indonesia yang disita dan orang-orang PT. Victoria Securities Indonesia yang diperiksa.

Lebih lanjut dirinya mengingatkan, jika ingin menegakkan revolusi mental, maka Presiden Jokowi harus menindak kejaksaan yang telah berbuat sewenang-wenang.

"Jika ingin mewujudkan visi revolusi mental maka seharusnya dimulai dari merevolusi mental-mental penegak hukum yang seperti ini, yang tidak mau mengakui kesalahan mereka dan justru mengulang lagi kesalahan yang sama," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas