Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Komisioner: Komisi Yudisial Bisa Lakukan Operasi Tangkap Tangan

Calon komisioner mengusulkan Komisi Yudisial dapat melakukan tangkap tangan terhadap hakim yang melanggar, meski kewenangan tersebut belum diatur.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
zoom-in Calon Komisioner: Komisi Yudisial Bisa Lakukan Operasi Tangkap Tangan
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Calon komisioner Komisi Yudisial, Maradaman, menjalani uji kepatutan dan kelayakan di depan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (15/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, belakangan memang kurang harmonis.

"Adanya perbedaan penafsiran kewenangan memeriksa dan mengawasi hakim, antara lain KY menginginkan memeriksa pelanggaran hukum acara dari hakim," ujar calon komisioner KY, Maradaman Harahap, dalam uji kepatutan dan kelayakan di depan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Pimpinan rapat Benny K Harman mencecar Maradaman dengan sejumlah pertanyaan pendek. Setelah menanyakan hubungan MA dan KY, Benny meminta Maradaman memberikan contoh pelanggaran yang kerap diperbuat hakim.

Selama duduk di badan pengawas Mahkamah Agung, Maradaman kerap menemukan hakim melanggar hukum acara. Jawaban calon tak memuaskan penanya karena ia hanya meminta contoh.

"Misalnya pembuatan tidak terpuji atau tercela, selingkuh. Tapi saya tidak pernah memeriksanya. Ada yang dihukum dan dipecat, itu hakim tingkat pertama‎. Dugaan menerima suap, buktinya Medan itu," kata Maradaman.

Ia mengusulkan KY dapat melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim yang melanggar, meski kewenangan tersebut belum diatur dalam aturan KY. "Bisa (OTT) kalau‎ mengetahui pelanggaran," ujar Maradaman.

BERITA TERKAIT

Benny terlihat belum puas. Ia kembali mencecar Maradaman bagaimana cara KY melakukan operasi tangkap tangan sementara tidak memiliki kewenangan.

"Dari pengetahuan kita, kita kan juga punya tim, ada saksinya, kalau kita ke daerah, ada pendamping dan saksi ahli," imbuh dia.

Benny lalu meminta pendapat Maradaman mengenai langkah hakim Sarpin yang melaporkan komisioner KY kepada Mabes Polri. Maradaman hanya menjawab singkat.

‎‎"Itu hak-hak beliau untuk melaporkan, saya baca itu hak dari Sarpin," kata Maradaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas