Fadli Zon Prihatin Sekjen NasDem Rio Capella Jadi Tersangka KPK
Patrice bukan anggota DPR pertama periode 2014-2019 yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon prihatin dengan penetapan Patrice Rio Capella sebagai tersangka KPK.
Patrice bukan anggota DPR pertama periode 2014-2019 yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Sebelumnya, Politikus PDIP Adriansyah telah berstatus tersangka KPK.
"Ya tentu kita sangat prihatin bahwa terjadi lagi lebih lanjut yang menyebabkan anggota DPR menjadi tersangka. kita sangat prihatin," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Ia menilai proses hukum di KPK harus dihormati. Politikus Gerindra itu mengingatkan setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum
"Sehingga kita patut appresiasi apa yang telah dilakukan KPK dalam menegakan dan memberantas korupsi," tuturnya.
Mengenai keputusan Patrice mundur dari keanggotaan DPR, Fadli menuturkan pihaknya akan menunggu pengganti anggota Komisi III DPR itu. Ia juga mengatakan MKD tak perlu mengeluarkan surat pemecatan terhadap Patrice. Pasalnya, Sekjen NasDem tersebut sudah menyatakan mengundurkan diri.
"Saya kira tidak perlu dalam hal ini karena ini udah jelas suatu proses yang sudah beralngsung," imbuhnya.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka penanganan kasus bantuan sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
"Penyidik juga telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC menjadi selaku anggota DPR sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan ketersangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/5/2015).
Menurut Johan, Patrice diduga berperan sebagai penanganan kasus tersebut. Dalam sangkaan tersebut, Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a huruf b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
"Dia anggoa DPR yang diduga menerima hadiah atau janji," tukas Johan.