Panitera PTUN Medan Akui Dikasih Uang 1000 Dollar Amerika Oleh Kaligis
Syamsir Yusfan mengaku diberikan uang 1000 Dollar Amerika oleh pengacara Otto Conelis Kaligis.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitera Pengadilan Tata Usaha Medan Syamsir Yusfan mengaku diberikan uang 1000 Dollar Amerika oleh pengacara Otto Conelis Kaligis.
"Dari OC sekali. Dia bilang ini untuk kamu 1000 Dollar Amerika," kata Syamsir saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Tipikor), Kamis (15/10/2015).
Jaksa lalu bertanya kapan uang itu diterima Syamsir. Namun dia mengaku lupa. Yang pasti katanya, uang itu terbungkus dalam sebuah amplop putih.
"Kapan itu," tanya jaksa.
"Pas dia jumpa ke ruangan saya. Ini untuk kamu, gitu aja," kata Syamsir.
Tak hanya itu, Syamsir mengaku pernah diberikan uang oleh Garry, anak buah kaligis dengan nilai yang sama.
Menurutnya, uang itu diterima usai putusan PTUN atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut terhadap surat pemanggilan pejabat Pemprov Sumut dan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos, dibacakan putusannya pada 7 Juli 2015.
OC Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.
OC Kaligis didakwa bersama dengan M Yagari Bhastara Guntur alias Garry, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2.000.
Menurut JPU KPK, uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, OC Kaligis itu diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.