Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen NasDem Rio Capella Tersangka KPK, Akbar Faisal: Saya Tak Bisa Berbicara

"Innalillahi wa'innalillahi raji'un. Saya tidak bisa berbicara, saya tidak percaya ini terjadi pada kawan saya," kata Akbar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sekjen NasDem Rio Capella Tersangka KPK, Akbar Faisal: Saya Tak Bisa Berbicara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella, tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015). Rio diperiksa sebagai saksi untuk kasus Gubernur Gatot Pujo Nugroho. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem Akbar Faisal menilai, penetapan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pukulan berat bagi Nasdem. Akbar mengatakan, sebagai Sekjen DPP Partai Nasdem, Rio sudah menjadi bagian partai itu sejak berdiri pertama kali.

"Innalillahi wa'innalillahi raji'un. Saya tidak bisa berbicara, saya tidak percaya ini terjadi pada kawan saya," kata Akbar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2015).

Akbar meyakini, kasus yang menimpa Rio saat ini tidak ada kaitannya DPP Nasdem maupun Ketua Umum DPP Nasdem Surya Paloh. Selain itu, ia meminta, agar Rio dapat bekerja sama dengan KPK untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Tentu saya bersedih karena beliau teman saya. Saya harap beliau bekerja sama," ujarnya.

Sebelumnya, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menjerat Patrice terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daeeah di Provinsi Sumatera Utara.

"Penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka selaku anggota DPR," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Penetapan Patrice sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Berita Rekomendasi

"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima hadiah atau janji," kata Johan.

Namun, Johan enggan menyebut nominal yang diterima Patrice. Hingga saat ini, kata Johan, KPK masih akan melakukan pengembangan kasus.

Penulis : Dani Prabowo

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas