Diduga Cuma Korupsi Rp 200 Juta, KPK Dinilai Tak Layak Tangani Kasus Rio Capella
Kata pengamat ini kasus yang menimpa Rio adalah kasus recehan yang seharusnya ditangani oleh pihak kejaksaan atau kepolisian tingkat Polsek.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak layak menangani kasus yang menimpa mantan Sekjen DPP NasDem, Patrice Rio Capella.
Hal itu karena dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap Rio Capella ini hanya sebesar Rp 200 Juta.
Menurutnya, kasus yang menimpa Rio adalah kasus recehan yang seharusnya ditangani oleh pihak kejaksaan atau kepolisian tingkat Polsek.
"Apakah ada aroma politisnya? Cuma Rp 200 juta, kenapa tidak Polsek saja? Ini seperti ada yang mau goreng isu ini. Jadi, kalau ada nuansa politik di KPK, ini kiamat kedua di KPK. Polsek bisa ambil alih kasus ini," kata Pangi dalam diskusi bertema 'Langkah NasDem Pasca Penetapan Rio Capella sebagai Tersangka' di Gedung DPR Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Pangi menuturkan, lembaga antirasuah itu tidak layak dan tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus dibawah Rp 1 miliar seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurutnya, tikam menikam dalam dunia politik dengan menggunakan berbagai cara sah-sah saja. Meskipun, hal itu tidak memberikan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat.
"Rio Capella ini elite penentu NasDem. Makanya ini di goreng yang dalam politik itu sah," tuturnya.
Masih kata Pangi, dalam kasus Rio Capella ini ada pertarungan politik saling menjatuhkan. Mengingat, posisi Rio Capella sebagai orang nomor dua di partai NasDem serta juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum.