Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi: Freeport Belum Bisa Perpanjang Kontrak Baru

Perpanjangan itu (dibahas) nanti dua tahun sebelum 2021," ujar Presiden

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi: Freeport Belum Bisa Perpanjang Kontrak Baru
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/SETPRES
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla, memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10). Rapat tersebut membahas soal penajaman program pembangunan kepariwisataan dan pengadaan kapal perhubungan dan penggunaan deviden PT Kereta Api Indonesia (Persero). TRIBUNNEWS/SETPRES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan PT Freeport Indonesia tidak bisa memperpanjang masa kontraknya pada tahun ini.

Presiden menjelaskan PT Freeport Indonesia baru boleh perpanjang kontrak karyanya dua tahun sebelum masa kontrak yang ada berakhir.

"Perpanjangan itu (dibahas) nanti dua tahun sebelum 2021," ujar Presiden di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Presiden juga menegaskan ada persyaratan yang harus dijalankan oleh PT Freeport Indonesia jika ingin kembali memperpanjang kontraknya.

Persyaratan itu yakni hasil kerukan tambang harus diolah di Indonesia, tidak boleh langsung diekspor.

"Jangan sampai diambil mentah-mentah. Harus ada smelternya," kata Presiden.

Mengenai perpanjangan kontrak karya itu sendiri, Presiden mengatakan pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih terus berkomunikasi, terutama terkait syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Sekarang ini memang prosesnya pada proses-proses bicara, misalnya kami minta masa pembangunan Papua. Kedua, kami juga minta masalah yang berkaitan dengan lokal konten yang digunakan. Kemudian ketiga kami juga bicara investasi, keempat soal royalti dan kelima masalah industri," tutur Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas