Jokowi: Freeport Belum Bisa Perpanjang Kontrak Baru
Perpanjangan itu (dibahas) nanti dua tahun sebelum 2021," ujar Presiden
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan PT Freeport Indonesia tidak bisa memperpanjang masa kontraknya pada tahun ini.
Presiden menjelaskan PT Freeport Indonesia baru boleh perpanjang kontrak karyanya dua tahun sebelum masa kontrak yang ada berakhir.
"Perpanjangan itu (dibahas) nanti dua tahun sebelum 2021," ujar Presiden di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Presiden juga menegaskan ada persyaratan yang harus dijalankan oleh PT Freeport Indonesia jika ingin kembali memperpanjang kontraknya.
Persyaratan itu yakni hasil kerukan tambang harus diolah di Indonesia, tidak boleh langsung diekspor.
"Jangan sampai diambil mentah-mentah. Harus ada smelternya," kata Presiden.
Mengenai perpanjangan kontrak karya itu sendiri, Presiden mengatakan pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih terus berkomunikasi, terutama terkait syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.
"Sekarang ini memang prosesnya pada proses-proses bicara, misalnya kami minta masa pembangunan Papua. Kedua, kami juga minta masalah yang berkaitan dengan lokal konten yang digunakan. Kemudian ketiga kami juga bicara investasi, keempat soal royalti dan kelima masalah industri," tutur Presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.