KPU Minta Partai Politik Tertib Administrasi
beberapa bakal calon kepala daerah yang gagal dalam tahap penetapan calon merupakan kekurangan administrasi dari partai
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik meminta kepada seluruh pimpinan partai yang berada dalam acara silaturahmi antara Menkopolhukam dengan petinggi partai dan pejabat negara agar tertib administrasi.
Menurutnya, beberapa bakal calon kepala daerah yang gagal dalam tahap penetapan calon merupakan kekurangan administrasi dari partai.
"Jangan hanya menyalahkan KPU yang menyelenggarakan pemilu. Partai juga seharusnya dapat tertib administrasi. Banyak yang tidak lolos juga karena parpol tidak melengkapi administrasi yang sudah ditetapkan KPU," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Selain itu, permasalahan surat pemberhentian dari pejabat negara yang terindikasi menjadi kerawanan dalam pilkada, Husni mengatakan bahwa sudah seharusnya SK tersebut keluar pada minggu ini.
Dalam undang-undang no 8 tahun 2015 tentang pilkada serentak, setidaknya, pejabat negara sudah harus berhenti dari jabatannya hingga 60 hari setelah penetapan pasangan calon.
"Ada kasus di Sleman, anggota DPRD tidak diberikan surat rekomendasi dari partai asalnya, sehingga ketua DPRD tidak dapat membubuhkan tanda tangan SK pemberhentian," jelas Husni.
Hal - hal seperti itu, kata Husni, juga masih didapatkan di beberapa daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak.
Sehingga seharusnya pemerintah dan juga pimpinan partai politik dapat memperhatikan hal tersebut.