Pengacara YLBHI Berbagi Pengalaman Investigasi RUU Rawan Transaksi di DPR
Selama dua bulan menginvestigasi jalannya RUU itu, Julius mengaku tidak pernah melihat anggota DPR melakukan rapat
Penulis: Valdy Arief
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani menceritakan bagaimana cara-cara oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat menghindari pengawasan publik saat membahas rancangan regulasi yang rawan transaksi.
Julius menyebutkan ketika masa awalnya menjadi anggota YLBHI pernah ditugaskan mengawasi jalannya rancangan suatu undang-undang tentang perumahan. RUU tersebut menurutnya, berbau kepentingan pengembang perumahan.
Selama dua bulan menginvestigasi jalannya RUU itu, Julius mengaku tidak pernah melihat anggota DPR melakukan rapat tentang rancangan aturan tersebut sekalipun di Kompleks Parlemen, Senayan.
"Tapi selalu ada email dari DPR yang bilang RUU ini sedang dalam proses," kata Julius Ibrani dalam konferensi pers di bilangan Menteng, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Hingga pada suatu malam, pria yang akrab disapa Ijul ini, dikejutkan informasi dari seorang teman yang mengatakan ada sekelompok anggota dewan sedang rapat di sebuah hotel mewah.
Dalam rapat yang berlangsung hampir tengah malam itulah, menurut Julius, sejumlah anggota DPR membahas RUU yang sedang dia awasi.
"Di hotel itu meeting packagenya, biayanya besar sekali, dana YLBHI selama 40 tahun saja belum tentu sanggup membayarnya," kata Julius Ibrani.
Saat menyambangi tempat tersebut Julius mengaku sempat melihat beberapa perwakilan pengembang perumahan ternama. "Saya curiga yang bayar biaya pertemuan itu adalah developer, karena tidak ada anggaran rapat DPR sebesar itu," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, menuding pada pembahasan undang-undang yang menurutnya rawan penyimpangan, DPR kerap kali melakukan pembahasan di luar Komplek Parlemen.
Jika dilakukan di gedung DPR, pasti dilaksanakan secara tertutup dari publik. "Ketika bahas yang basah, selalu ditempat yang susah diakses," kata Abdullah Dahlan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.