Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipertanyakan, Penggeledahan PT VSI 9 Oktober 2015 yang Dilakukan Kejaksaan Agung

Penggeledahan pada 9 Oktober 2015 silam itu dinilai sebagai sikap seenaknya yang dilakukan Kejaksaan Agung

zoom-in Dipertanyakan, Penggeledahan PT VSI 9 Oktober 2015 yang Dilakukan Kejaksaan Agung
Tribunnews.com/Valdy Arief
Sidang kasus penggeledahan di kantor PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Kejaksaan Agung yang kembali menggeledah lagi kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dipertanyakan.

Penggeledahan pada 9 Oktober 2015 silam itu dinilai sebagai sikap seenaknya yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Ini sebenarnya Kejagung mau apa? Tanpa surat penggeledahan dari pengadilan kok seenaknya saja (kembali geledahan kantor VSI), kan jelas dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kenapa berulah lagi," kata Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Sabtu(17/10/2015).

Uchok mengatakan penggeledahan tanpa surat dari pengadilan tersebut terlihat jelas bahwa Kejaksaan Agung ingin mempertontonkan kekuasaan ketimbang upaya penegakan hukum.

"Terlihat jelas, Kejagung ini sedang bermain dan mempertontonkan kekuasaan dari pada penindakan hukum," ujar Uchok.

Karena itu Uchok menilai langkah pihak PT VSI yang mengadukan jaksa-jaksa Kejaksaan Agung yang selalu mempertontonkan kekuasaan ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sudah tepat.

"Biar tindakan jaksa-jaksa itu kena jewer. Kan jelas penggeledahan itu harus ada surat dari pengadilan, ini kan main geledah seenaknya saja," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pihak Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan yang tak didasari surat dari pengadilan.

Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Telak, pihak VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah.

Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.

Sudah kalah telak, Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015.

Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas