Fransisca Ternyata Teman Kuliah Patrice Rio, Pernah Magang di Kantor OC Kaligis
Keduanya adalah sahabat lama sewaktu kuliah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fransisca Insani Rahesti ternyata adalah sosok pemberi uang kepada bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.
Keduanya adalah sahabat lama sewaktu kuliah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
Fransisca kemudian meminta tolong kepada Capella untuk dicarikan tempat magang untuk kerja.
Oleh Capella, Fransisca pun magang di kantor Otto Cornelis Kaligis.
"Dia itu sejak Maret magang di kantornya OCK. Dia yang minta Rio dicarikan tempat magang maka Rio minta tolong ke OCK," kata Kuasa Hukum Patrice, Maqdir Ismail saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Fransisca Insani Rahesti hari ini diperiksa oleh penyidik KPK.
Nama Fransisca sebelumnya diketahui sempat melejit saat menjadi penyanyi latar (backing vocal) grup band KLA Project.
Ketika ditanya peran Fransisca sebagai kurir Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Maqdir Ismail membantahnya.
Maqdir Ismail menegaskan Fransisca hanya pekerja magang.
"Jadi mau dibilang bagimana dia itu kurir?" kata dia.
Maqdir sendiri mengaku tidak tahu mengapa Fransisca memberikan uang Rp 200 juta ke Rio Capella.
Menurut Maqdir, uang tersebut diberikan Fransisca di Resto 48 Gondangdia, Jakarta, sekitar Mei lalu.
"Sebelum umrah dia kasih. Tapi langsung dikembalikan bulan Mei itu juga," beber Ismail.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawaha (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup
Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.