Saksi Sebut Jero Wacik Gunakan DOM Untuk Perjalanan Istri dan Keluarga
Salah satunya digunakan untuk perjalanan Istrinya Trisnawati dan keluargannya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Maisaroh, Staf Biro Keuangan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, sebagai saksi terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10/2015).
Dalam persidangan dia menyebut, saat menjabat Menbudpar, Jero kerap menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dirinya untuk kepentingan pribadi keluarga di luar ketentuan.
Salah satunya digunakan untuk perjalanan Istrinya Trisnawati dan keluargannya.
Maisaroh yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DOM mengatakan, ada uang muka DOM yang digunakan untuk perjalanan Istri Jero dan keluargannya karena tak bisa dipertanggungjawabkan maka diusulkan dengan perjalanan dinas pejabat dan pegawai.
"Pernah buat kesaksian 'ada uang muka DOM yang digunakan perjalanan ibu menteri dan keluarga. Karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka diusulkan dengan perjalanan dinas pejabat dan pegawai?" tanya Ketua Majelis Hakim Sumpeno kepada Maisaroh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Dia membenarkan hal tersebut. Menurutnya, manipulasi nama pejabat dan pegawai untuk menutupi penggunaan DOM yang dilakukan untuk kepentingan istri serta keluarga Jero diketahui dari informasi yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) Menteri, Siti Alfiah alias Evi.
"Karena itu informasi dari TU Menteri (Bu Evi)," kata Maisaroh.
Maisaroh menjelaskan, usulan untuk menutupi nama istri Jero dan keluarganya dengan nama pejabat di lingkungan Kemenbudpar muncul setelah ada disposisi dari Kepala Biro Keuangan.
"Pada saat itu, ada disposisi, untuk menanyakan hal itu, untuk apa, saya tanya kepada TU Menteri. Dari TU Menteri itu, untuk menutupi perjalanan ibu menteri keluarganya," katanya.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa kepada Jero saat menjabat sebagai Menbudpar, politikus Partai Demokrat itu disebut menggunakan uang DOM Rp 300 juta setiap bulan pada tahun anggaran 2008.
Setahun jumlahnya mencapai Rp3,6 miliar dalam setahun. Namun, DOM yang dicairkan sebanyak Rp2.113.416.302.
"Uang DOM yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga terdakwa Rp583.821.400. Untuk uang yang dipakai terdakwa, Luh Ayu Rusminingsih, Siti Alfiah dan Murniyati Suklani membuat pertangungjawaban DOM yang tidak menunjukkan keadaan sebenarnya, yaitu biaya perjalanan dinas sejumlah Rp571.121.400 dan pembelian bunga Rp12,7 juta," ujar Jaksa.
Pada tahun anggaran 2009, alokasi DOM Rp3,6 miliar, dicairkan DOM Rp1.387.850.000.
"Uang untuk keperluan terdakwa sejumlah Rp169.200.000. Untuk menyamarkan, Luh Ayu dan Siti Alfiah menunjukkan pembelian bunga sejumlah Rp161.100.000 dan pembayaran telepon dan lain-lain sejumlah Rp8.100.000," ungkap Jaksa.