Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Pastikan Nasib Freeport Ditentukan 2019

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyampaikan bahwa pemerintah masih berpegang pada Peraturan Pemeritah nomor 77 tahun 2014.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Wapres Pastikan Nasib Freeport Ditentukan 2019
KOMPAS.com/ICHA RASTIKA
Ilustrasi. Wakil Presiden Jusuf Kalla meninggalkan Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo Jakarta, Kamis (10/9/2015) setelah sempat semalam dirawat di rumah sakit tersebut. 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Pemerintah belum memutuskan untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyampaikan bahwa pemerintah masih berpegang pada Peraturan Pemeritah nomor 77 tahun 2014.

"Fokus pemerintah sesuai dengan PP, yaitu (diputuskan) dua tahun sebelum akhir 2021," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, di rumah dinasnya, Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2015).

Kontrak Freeport sesuai kontrak akan berakhir pada 2021.

Menurut Jusuf Kalla walaupun saat ini belum waktunya untuk diputuskan, namun pemerintah sudah harus membicarakan soal kontrak tersebut bersama Freeport.

Surat yang sempat disampaikan oleh kementerian Energi dan Sunber Daya Mineral (ESDM), adalah untuk membicarakan syarat-syarat yang diajukan pemerintah untuk Freeport.

Berita Rekomendasi

Surat tersebut sempat dikritik oleh Menteri Kordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli.

"Itu kan pembicaraan awal, dengan syarat yang ditentukan," ujarnya.

Salah satu syarat yang diajukan, adalah divestasi. Freeport sempat mengajukan syarat tersebut dipenuhi melalui Initial Public Offering (IPO). Namun pemeritah belum menjawab permintaan tersebut.

"Tentu ini lagi dibicarakan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas