Wapres Pastikan Nasib Freeport Ditentukan 2019
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyampaikan bahwa pemerintah masih berpegang pada Peraturan Pemeritah nomor 77 tahun 2014.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah belum memutuskan untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyampaikan bahwa pemerintah masih berpegang pada Peraturan Pemeritah nomor 77 tahun 2014.
"Fokus pemerintah sesuai dengan PP, yaitu (diputuskan) dua tahun sebelum akhir 2021," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, di rumah dinasnya, Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2015).
Kontrak Freeport sesuai kontrak akan berakhir pada 2021.
Menurut Jusuf Kalla walaupun saat ini belum waktunya untuk diputuskan, namun pemerintah sudah harus membicarakan soal kontrak tersebut bersama Freeport.
Surat yang sempat disampaikan oleh kementerian Energi dan Sunber Daya Mineral (ESDM), adalah untuk membicarakan syarat-syarat yang diajukan pemerintah untuk Freeport.
Surat tersebut sempat dikritik oleh Menteri Kordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli.
"Itu kan pembicaraan awal, dengan syarat yang ditentukan," ujarnya.
Salah satu syarat yang diajukan, adalah divestasi. Freeport sempat mengajukan syarat tersebut dipenuhi melalui Initial Public Offering (IPO). Namun pemeritah belum menjawab permintaan tersebut.
"Tentu ini lagi dibicarakan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.