Cegah Kebakaran Hutan, Lahan yang Sudah Terbakar Jangan Dijadikan APL
Cara lainnya, perusahaan mendapatkan izin dahulu. Setelah mendapat izin, pembukaan lahan dilakukan dengan tetap dibakar
Penyebabnya antara lain perusahaan belum bisa membebaskan lahan atau juga lahan tersebut masih menjadi obyek sengketa agraria dengan masyarakat atau pihak lain.
Sementara itu, Peneliti gambut Universitas Riau, Haris Gunawan menegaskan saat ini hutan atau lahan yang belum tergarap sangat rentan mengalami kebakaran dengan adanya elnino yang berkepanjangan.
Lahan gambut di wilayah Sumatera dan Kalimantan kini mudah terbakar karena maraknya konversi lahan.
Bentang alam gambut berubah. Area gambut dengan biodiversitas beragam dan basah disulap menjadi area perkebunan dengan satu jenis tanaman dan dikanalisasi untuk mendukung budidaya.
Akibatnya, gambut kering dan mudah terbakar.
Untuk itu, solusi jangka pendeknya, areal konsesi yang bermasalah sebaiknya ditangguhkan pemanfaatannya selama jangka waktu tertentu.
Jika hendak memanfaatkan, perusahaan harus melaporkan terlebih dahulu sebelum diolah.
“Jadi, kalau mereka membakar, sangat mudah untuk diketahui atau dibuktikan. Sebaliknya, jika terkena pembakaran, juga tidak bisa dimanfaatkan karena terkena aturan tadi, harus dipulihkan. Kebakaran hutan yang telah berlangsung selama dua minggu terakhir harus sekali lagi menjadi momentum memperbaiki tata kelola hutan dan gambut,” kata Haris.
Untuk lahan perkebunan produktif yang kini terbakar, pemerintah dapat meminta korporasi melakukan pemulihan. Bentuknya dengan menanam tanaman tidak sejenis dari yang sudah ada.
Tujuannya lebih ke konservasi. Dengan cara ini, perusahaan akan lebih serius dan lebih aktif mencegah terjadinya kebakaran lahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.