Empat Pertimbangan Bekas Sekjen NasDem Gugat KPK di Pengadilan
KPK menetapkan Capella sebagai tersangka suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada empat pertimbangan Patrice Rio Capella mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka suap.
KPK menetapkan Capella sebagai tersangka suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung untuk kasus Bansos Sumut.
Kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail mengatakan kasus tersebut bukan wewenang KPK karena tidak sesuai kepada Pasal 11 UU KPK.
Di pasal tersebut disebutkan bahwa salah satu pidana korupsi yang menjadi wewenang KPK adalah kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar rupiah.
"Perkara ini bukan kewenangan KPK. Penyerahan uang sebesar Rp 200 juta dari Fransisca Insani Rahesti kepada Pak Rio bukan merupakan perbuatan pidana dan bukan perbuatan secara sengaja," kata Ismail di KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Lagi pula, lanjut Ismail, uang tersebut tidak berasal dari tersangka suap lainnya, Evy Susanti.
Kedua, penetapan Capella sebagai tersangka dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-undang KPK dan KUHP.
Menurut Ismail, KPK telah melakukan penyelidikan secara tidak sah karena tidak dilakukan oleh penyelidik pejabat Polri.
Ismail pun membeberkan ketidakberesan tersebut terkati pemeriksaan Jupanes Karwa terhadap Capella.
Menurut Ismail, pemeriksaan Karwa adalah sebagai saksi untk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Ketiga, penyelidik dan penyidik KPK dalam menyelidik dan menyidik tidak sesuai dengan Undang-undang.
Ismail pun mengungkapkan terkait perbedaan sangkaan pasal terhadap Capella, Gatot dan Evy.
Kata Ismail, seharusnya pemberi dan penerima dikenakan pasal yang sama.
Padahal, lanjut dia, Gatot dan Evy disangka pasal Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Padahal ketentuan undang-undang itu penerima dan pemberi harusnya pada pasal yang sama. Kalau pemberi pasal 5 ayat 1 maka penerima pasal 5 ayat 2. Tidak bisa dicarikan pasal lain," kata dia.
Keempat, Ismail menilai penetapan tersangka Capella diduga untuk kepentingan lain.
Pasalnya, kata dia, KPK baru mengumumkan Capella sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2015).
Tapi sudah beredar di medsos dikatakan sejak hari Selasa atau Rabu, Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Artinya cara-cara penegakan hukum seperti ini nggak benar. Saya tidak tahu ini kebijakan lembaga atau orang tertentu, tapi cara seperti ini tidak tepat," tukas Ismail.