Tom Lembong Pertanyakan Bukti Penetapan Tersangka, Kejagung: Nanti Kita Perdebatkan Substansinya
Harli Siregar, mengatakan bahwa data tersebut merupakan substansi dari proses penyidikan yang saat ini masih dilakukan oleh pihaknya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI merespon tim kuasa hukum Tom Lembong yang mempertanyakan soal sejumlah bukti terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan bahwa data tersebut merupakan substansi dari proses penyidikan yang saat ini masih dilakukan oleh pihaknya.
Baca juga: Anggap Kejagung Tebang Pilih, Kubu Tom Lembong Minta Mendag Lain Ikut Diperiksa, Ini Alasannya
Ia pun menjelaskan perihal data pihaknya mempersilahkan kubu Tom Lembong untuk mempedebatkan data tersebut pada proses sidang praperadilan yang baru saja mereka ajukan.
"Itu substansi, itu substansi. Jadi nanti kita perdebatkan substansinya. Ya kalau di praperadilan terkait prosedurnya nanti kalau di Pengadilan terkait dengan materi perkaranya," kata Harli kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Temuan BPK: yang Kami Baca, Tak Ada Kerugian Negara
Sehingga kata dia pihaknya saat ini tak ingin ambil pusing perihal pernyataan kubu Tom Lembong dan memilih menunggu hasil praperadilan yang sebelumnya telah diajukan oleh eks Menteri Perdagangan tersebut.
"Ya makanya kita lihat nanti kan tadi katanya mau mengajukan praperadilan kan? Ya saya kira begitu ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua tim penasehat hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.
Diketahui mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.
"Yang pertama adalah tentang kami mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka. Disitu banyak sekali poin-poin pembahasannya itu," kata Ari kepada awak media setelah mendaftarkan praperadilan kliennya di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
Kemudian dikatakan Ari proses penetapan tersangka kliennya, tidak mempunyai dua alat bukti yang cukup.
Sampai saat ini, kata Ari tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan. Sehingga menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka.
Seharusnya, kata Ari itu bisa dibagikan ke publik, dan secara transparan bisa diketahui.
"Selama ini hanya diberitahukan bahwa masalah importir gula. Tindak pidana korupsi dalam importir gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.