Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tom Lembong Pertanyakan Bukti Penetapan Tersangka, Kejagung: Nanti Kita Perdebatkan Substansinya

Harli Siregar, mengatakan bahwa data tersebut merupakan substansi dari proses penyidikan yang saat ini masih dilakukan oleh pihaknya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tom Lembong Pertanyakan Bukti Penetapan Tersangka, Kejagung: Nanti Kita Perdebatkan Substansinya
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Rabu (30/10/2024). Kejaksaan Agung RI merespon tim kuasa hukum Tom Lembong yang mempertanyakan soal sejumlah bukti terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. 

Artinya kalau sampai 2023, kata Ari Kejaksaan sudah memeriksa semua menteri-menteri yang terkait pada periode tersebut. 

"Sampai saat ini hanya Pak Thomas Lembong yang diperiksa. Kawan-kawan bisa cek, tidak ada menteri lain yang diperiksa," kata Ari. 

Sedangkan Thomas Lembong, kata Ari hanya menjabat hanya satu tahun dari 2015 sampai Juli 2016. 

"Kalau betul kejaksaan menyidik periode itu, maka sudah layaklah mereka memeriksa menteri-menteri yang lainnya. Ini sama-sama kita tunggu, belum ada menteri-menteri lain yang diperiksa," tegasnya. 

Baca juga: Tom Lembong Siapkan Banyak Ahli Hadapi Sidang Praperadilan Lawan Kejaksaan Agung

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

Berita Rekomendasi

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas