Tom Lembong Siapkan Banyak Ahli Hadapi Sidang Praperadilan Lawan Kejaksaan Agung
Penasehat hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa mengaku menyiapkan banyak ahli untuk menghadapi sidang praperadilan melawan Kejaksaan Agung.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa mengatakan pihaknya menunggu jadwal persidangan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Zaid juga mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan banyak ahli.
"Kita menunggu panggilan. Nanti biasanya pengadilan memanggil kita untuk kita memulai sidang. Karena sidangnya ini pendek waktunya, akan maraton dalam satu Minggu," kata Zaid Mustafa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Ia berharap jadwal sidang tersebut segera diagendakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Semoga cepat panggilannya datang. Kami akan mengajukan beberapa ahli, tapi siapa namanya nanti kita akan sampaikan pada perkembangan berikutnya. Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, ahli hukum akan kita hadirkan dalam peradilan," tegasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Tom Lembong Tidak Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup
Sebelumnya kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir telah menjabarkan 5 poin permohonan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pertama hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Ari dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Ia melanjutkan yang kedua kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Terjerat Kasus Impor Gula, Tom Lembong Berdalih Tidak Ambil Keuntungan Satu Rupiah Pun
"Yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," terangnya.
Tak hanya itu dikatakan Ari proses penyidikan yang dinilai sewenang-wenang
"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," tegasnya.
Penahanan yang tidak berdasar penahanan Tom Lembong kata Ari dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan.
"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Terakhir diungkapkannya tidak ada bukti perbuatan melawan hukum
"Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," tandasnya.