Tom Lembong Pertanyakan Bukti Penetapan Tersangka, Kejagung: Nanti Kita Perdebatkan Substansinya
Harli Siregar, mengatakan bahwa data tersebut merupakan substansi dari proses penyidikan yang saat ini masih dilakukan oleh pihaknya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Rabu (30/10/2024). Kejaksaan Agung RI merespon tim kuasa hukum Tom Lembong yang mempertanyakan soal sejumlah bukti terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.