Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Rapat di Istana, Muncul Wacana Perppu Pelaku Kejahatan Anak Dikebiri

"Presiden berikan atensi khusus tindakan maraknya kejahatan anak agar ada efek jera agar teratasi," kata Asrorun.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hasil Rapat di Istana, Muncul Wacana Perppu Pelaku Kejahatan Anak Dikebiri
Warta Kota/Nur Ichsan
Asroru Ni am, Komisioner KPAI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh, bilang ada wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pengebirian bagi Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak.

"Mekanisme hukuman salah satunya pemberatan hukuman melalui mekanisme pengebirian. Sehingga diusulkan melalui Perppu dan Presiden berikan apresiasi," ujar Asrorun di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Asrorun mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sejalan dengan visi pemerintah yang menginginkan negara hadir di dalam perlindungan anak.

"Presiden berikan atensi khusus tindakan maraknya kejahatan anak agar ada efek jera agar teratasi," kata Asrorun.

Selain pemberatan hukuman, Asrorun mengatakan pemerintah akan memikirkan mengenai regulasi yang mengatur peredaran pornografi.
Menurutnya, pornografi menjadi salah satu faktor mengapa marak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.

"Selain itu juga mengenai tayangan televisi yang mempertontonkan kekerasan terhadap anak," tutur Asrorun. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas