Polri Harap Tempat Ibadah Tidak Berizin Dialihfungsikan, Tidak Dibongkar
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan jika dimungkinkan 10 rumah ibadah yang tidak berizin itu tidak perlu dibongkar tapi dialihfungsikan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Aceh Singkil, Safriadi menuturkan telah dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang berbeda pandangan ada 10 gereja tidak berizin yang akan ditertibkan.
Sementara 13 lainnya yang juga tak memiliki izin tetap dibiarkan namun diberi waktu selama enam bulan untuk mengurus izin.
Pada Senin (19/10/2015) kemarin, ada tiga rumah ibadah yang dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ketiganya yakni Gereja Katolik di Desa Mandumpang, Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) dan Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) di desa Siompin.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan jika dimungkinkan 10 rumah ibadah yang tidak berizin itu tidak perlu dibongkar melainkan bisa dialihfungsikan.
"Kan sudah ada kesepakatan 10 rumah ibadah yang tidak berizin akan dibongkar. Kalau bisa jangan dibongkar, dialihfungsikan saja menjadi puskesmas, sekolah atau rumah," ungkap Badrodin, Selasa (20/10/2015).
Badrodin menambahkan seluruh elemen pasti menghormati 10 bangunan itu dulunya ialah tempat ibadah dan selama tidak ada izin pasti akan menimbulkan konflik. Sehingga menurut Badrodin langkah yang tepat yakni mengalihfungsikan rumah ibadah tersebut.
Untuk diketahui, Bupati Aceh Singkil, Safriadi mengatakan, telah dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang berbeda pandangan bahwa ada 10 gereja yang tidak memiliki izin akan ditertibkan.
Sementara 13 lainnya yang juga tak memiliki izin tetap dibiarkan namun diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus izin.
Penertiban sempat direncanakan pada Minggu sore kemarin namun diundur dan baru dilakukan pada Senin (19/10/2015) kemarin. Dimana ada tiga rumah ibadah yang dibongkar.
Menurut Safriadi, selain menertibkan 10 gereja, sebanyak 13 lainnya tetap dibiarkan, yaitu 12 di daratan dan satu di Ujung Sialit, Pulau Banyak Barat.
“Kesepakatan sudah dicapai ada 10 gereja ditertibkan,” kata Safriadi.
Mengenai gereja yang dibiarkan ada--tetapi diberi waktu enam bulan untuk mengurus izin berjumlah 13. Dari jumlah itu, 12 gereja di daratan dan satu lagi di Ujung Salit.
“Dari 12 yang di daratan, lima di antaranya sesuai kesepakatan tahun 1979 yang diperbaharuai tahun 2001,” tambah Safriadi.
Dikatakan Safriadi, rumah ibadah yang disepakati tidak dibongkar, perizinannya diajukan ke Pemerintah Provinsi. Bupati Safriadi membantah isu bahwa dirinya akan mempermudah izin pendirian gereja ketika mengajak pengungsi pulang.
Namun yang ia katakan adalah izin rumah ibadah yang disepakti tidak dibongkar proses perizinanya diajukan ke provinsi. “Tidak ada saya katakan itu. Yang saya katakan izin rumah ibadah yang tidak dibongkar izinnya diajukan ke provinsi,” tandas Safriadi.