Sempat Tersangkut Kasus Hukum, Politikus PDIP Idham Samawi Dilantik Jadi Anggota DPR
Mantan Bupati Bantul itu menuturkan dirinya tersandera selama 2 tahun 17 hari.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Idham Samawi dilantik sebagai Anggota DPR dalam sidang paripurna, Selasa (20/10/2015).
Mantan Bupati Bantul itu menuturkan dirinya tersandera selama 2 tahun 17 hari.
Idham sempat berstatus tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2011 sebesar Rp12,5 miliar.
Kejaksaan Tinggi Yogyakarta lalu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) saat dipimpin I Gede Sudiatmaja
"Urusannya, waktu itu tersangka urusan sepak bola yang enggak jelas ujung pangkalnya, tidak ada kaitan dengan saya. Mohon maaf ya, ketika itu presidennya SBY, Jaksa Agung Basrief Arief, Kajati Yogyakarta namanya Suyadi, Asisten Pidsus namanya Pindo Kartika. Ketika menetapkan saya sebagai tersangka, katanya sudah cukup dua alat bukti," kata Idham di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Idham mendapatkan SP3 pada 4 Agustus 2015. Ia mengatakan Kejati tidak memiliki cukup alat bukti. Ia pun mengaku heran dengan keputusan tersebut.
"Nah saya herannya, ilmunya kan sama itu Kajati Suyadi dengan Kajati Gede, ilmunya kan sama. Kok yang satu mengatakan cukup dua alat bukti, dan menurut SP3 katanya saya tidak cukup dua alat bukti," kata Idham.
Ia menceritakan sejumlah ahli hukum sempat menyarankan dirinya tetap dilantik. Karena tidak ada larangan dalam UU dimana tersangka tidak dilantik.
"Dari teman-teman itu meminta saya bawa ke PTUN. Saya bilang No! Saya ikuti sampai kapan. Akhirnya beberapa saat yang lalu diterbitkan SP3, hari ini saya dilantik," katanya.
Idham merasa dizolimi dalam kasus tersebut. Ia tidak menuduh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Jadi hanya ketika itu memang presidennya SBY, tapi siapa yang dzolimi saya, enggak ngerti. 2 tahun 17 hari. Dan yang terkena bukan hanya saya. Istri saya, anak-anak saya," imbuhnya.
Ketika ditanyakan penempatan komisi di DPR, Idham menuturkan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada PDIP. Ia pun membantah akan membalas dendam terkait penetapan status tersangka.
"Enggak lah. Tapi bahwa tadi, ada banyak hal yang tidak pas di Indonesia kita ini. Kebetulan menyangkut diri saya. Tadi, tidak ada aturan tidak boleh dilantik, sekarang anggota DPRD Provinsi/kabupaten seluruh Indonesia yang tersangka, tetap dilantik. Hanya yang di DPR RI (tidak dilantik). Dan itu karena surat presiden, nah waktu itu presidennya namanya SBY, memutuskan untuk tidak menerbitkan keputusan presiden mengenai pelantikan saya," bebernya.