Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Jokowi Keluar, Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Yayasan Supersemar

"Kami belum tahu apa saja, justru Kejaksaan Agung yang lebih tahu," kata Made

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Surat Jokowi Keluar, Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Yayasan Supersemar
TRIBUNNEWS.COM/Valdy Arief
Jaksa Agung HM Prasetyo (baju putih) ketika hendak memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jumat (9/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jaksa Agung Prasetyo mengaku sudah menerima surat kuasa khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyitaan aset milik Yayasan supersemar senilai Rp 4,4 triliun.

Nantinya berbekal surat itu, Kejaksaan Agung segara melakukan proses eksekusi yayasan bikinan Soeharto tersebut.

"SK presiden sudah diterima minggu lalu. SK itu meminta pada PN Jaksel agar eksekusi bisa dilaksanakan," ucap Prasetyo ketika dihubungi, Selasa (20/10/2015).

Nanti langkah selanjutnya yaitu pengadilan akan mempertemukan penggugat yaitu Kejaksaan Agung dan tergugat yaitu yayasan. Selanjutnya permintaan untuk eksekusi dilakukan.

Dalam perkara ini, Prasetyo bertindak mewakili negara sebagai jaksa pengacara negara untuk menggugat yayasan bikinan Soeharto. Prasetyo menambahkan dirinya harus mempunyai pijakan hukum yang tepat untuk melakukan eksekusi sehingga tidak ada kesalahan.

Terpisah, ‎pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengaku tidak tahu apa saja aset-aset yang kemungkinan akan disita dari yayasan Supersemar.

Menurut Ketua Humas PN Jaksel Made Sutrisna, Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku jaksa pengacara negara menurutnya lebih mengetahui aset-aset dari yayasan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kami belum tahu apa saja, justru Kejaksaan Agung yang lebih tahu," kata Made

Sebelumnya, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, Suwardi, bersama anggota majelis hakim Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution memutuskan mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung terhadap mantan Presiden Soeharto. Vonis diputuskan pada 8 Juli 2015.

Kasus bermula saat Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 yang menentukan lima dari 50 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar.

Namun pihak Yayasan Supersemar ‎tidak memenuhi pembayaran kas negara sebesar 5 persen dari total laba yang dihasilkan sesuai ketentuan yang disepakati. Akibatnya negara diperkirakan merugi sebesar 315 juta dolar Amerika dan Rp 139,438 miliar.

Berdasar putusan tersebut, MA mewajibkan Yayasan Supersemar ‎membayar ganti rugi dan denda Rp 4,4 triliun dengan teknis yang akan diatur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas