Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT BMH Belum Jadi Tersangka Pembakaran Lahan dan Hutan

Bareskrim Polri menganulir penetapan tersangka pembakaran hutan dan lahan terhadap PT BMH. ‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PT BMH Belum Jadi Tersangka Pembakaran Lahan dan Hutan
Tribun Pekanbaru/David Tobing
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan sejumlah menteri serta pejabat daerah meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat (9/10/2015). Di lokasi itu, Presiden Jokowi meninjau pembuatan sekat kanal dan embung air, yang berfungsi untuk menampung air sekaligus buat cadangan air untuk pemadaman api bila musim kemarau tiba. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menganulir penetapan tersangka pembakaran hutan dan lahan terhadap PT BMH. ‎

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani, mengatakan PT BMH belum tersangka.

Untuk diketahui, PT BMH yang dimaksud ialah PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan Sinarmas Group.‎

Padahal sebelumnya, Selasa (15/9/2015) silam, Bareskrim pernah merilis perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pembakaran hutan dan lahan.

"BMH belum, karena yang kebakaran pohon sawit yang mau panen. Itu kan lahan mereka sendiri, masa dibakar kan mereka rugi. Masa dijadikan tersangka," tegas Yazid, Rabu (21/10/2015) di Mabes Polri.

Yazid mengaku memiliki alasan dianulirnya penetapan tersangka pada BMH. Menurut Yazid, pada saat itu kasus BMH baru berupa laporan.

Laporan tersebut merupakan salah satu alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Sementara barang bukti lainnya masih perlu dianalisis.

Berita Rekomendasi

Diutarakan Yazid, sangat rumit membuktikan korporasi tersebut bersalah atau tidak ketika lahan perusahaan terbakar. Dalam kasus PT BMH, penyidik melihat belum memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.

‎"Selain analisis barang bukti, kami juga tunggu keterangan ahli dan pihak perusahaan sendiri atas kasus ini. Kalau menurut ahli itu layak, ya kami tingkatkan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas