PT BMH Belum Jadi Tersangka Pembakaran Lahan dan Hutan
Bareskrim Polri menganulir penetapan tersangka pembakaran hutan dan lahan terhadap PT BMH.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menganulir penetapan tersangka pembakaran hutan dan lahan terhadap PT BMH.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani, mengatakan PT BMH belum tersangka.
Untuk diketahui, PT BMH yang dimaksud ialah PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan Sinarmas Group.
Padahal sebelumnya, Selasa (15/9/2015) silam, Bareskrim pernah merilis perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pembakaran hutan dan lahan.
"BMH belum, karena yang kebakaran pohon sawit yang mau panen. Itu kan lahan mereka sendiri, masa dibakar kan mereka rugi. Masa dijadikan tersangka," tegas Yazid, Rabu (21/10/2015) di Mabes Polri.
Yazid mengaku memiliki alasan dianulirnya penetapan tersangka pada BMH. Menurut Yazid, pada saat itu kasus BMH baru berupa laporan.
Laporan tersebut merupakan salah satu alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Sementara barang bukti lainnya masih perlu dianalisis.
Diutarakan Yazid, sangat rumit membuktikan korporasi tersebut bersalah atau tidak ketika lahan perusahaan terbakar. Dalam kasus PT BMH, penyidik melihat belum memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Selain analisis barang bukti, kami juga tunggu keterangan ahli dan pihak perusahaan sendiri atas kasus ini. Kalau menurut ahli itu layak, ya kami tingkatkan," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.