Pengusaha yang Ditangkap KPK Terkait Kasus Dewie Yasin Limpo Positif Gunakan Sabu
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Harry bekerja di sebuah dealer mobil mewah di kawasan Kelapa Gading
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Stefanus Harry Jusuf ke Polda Metro Jaya karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Harry adalah seorang pengusaha yang ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa lalu terkait kasus yang melibatkan anggota DPR Dewie Yasin Limpo.
"Diduga menyalahgunakan narkotika gololongan I jenis sabu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Saat menerima Harry, lanjut Iqbal, pihaknya pun langsung melaksanakan tes urine. Dari hasil pemeriksaan, Iqbal mengatakan Harry positif mengonsumsi barang haram tersebut.
"Hasil positif," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,67 gram dari Harry. Usai pemeriksaan, penyidik Polda pun langsung melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dari Harry.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Harry bekerja di sebuah dealer mobil mewah di kawasan Kelapa Gading.
Sekadar informasi, KPK menyerahkan Harry ke Polda Metro Jaya tadi pagi pukul 03.00 WIB. Harry ditangkap ditangkap di sebuah rumah makan di Kepala Gading, Jakarta Utara.
Dia ditangkap saat perantara anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, menerima suap 177.700 Dolar Singapura.
Dalam pertemuan tersebut hadir juga Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Septyadi Jusuf, Devianto (ajudan) , Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Irianus. Mereka ditangkap pukul 17.45 WIB.
Sementara Dewi dan stafnya Bambang Wahyu Hadi ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.00 WIB hari itu juga.