Mensos: Kebiri Bisa dengan Cara Dioles, Dibedah, Disuntik, atau Diberi Minuman
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sudah banyak negara menerapkan hukuman kebiri
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sudah banyak negara menerapkan hukuman kebiri syaraf libido kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Langkah itu dinilai memberi efek jera.
"Pemberatan hukuman bagi predator anak sudah sejak 2000 saya sampaikan dan banyak negara juga sudah melakukannya di samping hukuman sosial," kata Mensos di Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Menurut dia, pengebirian syaraf libido dapat memberikan efek jera terutama saat ini muncul berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus yang muncul tidak hanya bertambah secara kuantitatif, tapi tingkat kekejamannya, tingkat kesadisannya memprihatinkan.
"Pemerintah harus mengambil sebuah kebijakan keputusan untuk perbaikan perlindungan anak ke depan," katanya.
Pengebirian, menurut Mensos, bisa dilakukan dengan cara apa saja, misalnya dengan bedah syaraf libido, bisa dengan suntik, bisa mengoles bahkan bisa dengan minuman.
Dia mencontohkan, seperti di Rusia yang sudah menerapkan hukuman yang sama bagi paedofil, eksekutornya adalah psikiater forensik.
"Jadi bagus kalau kita menyandingkan kenapa ada banyak negara bagian di AS melakukan kebiri syaraf libido, Korea Selatan, Inggris, Turki, Denmark, Polandia, Ceko melakukannya," tambah dia.
Bahkan, beberapa negara tersebut menerapkan hukuman itu sejak lama seperti Jerman 1902 dan Korea Selatan sejak 2012.
Jumlah kasus kekerasan seksual pada anak pada 2013 tercatat, sebanyak 900.000 terhadap anak laki-laki, sementara anak perempuan 600.000 kasus.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, pihaknya tengah mengkaji bersama instansi terkait lainnya mengenai wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku paedofil.