Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rio Capella Banyak Tertunduk Saat Digelandang Petugas KPK ke Tahanan

Eks Sekjen Partai NasDem ini ditahan di Rutan KPK yang terletak di basement Gedung KPK.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rio Capella Banyak Tertunduk Saat Digelandang Petugas KPK ke Tahanan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella (baju orange) usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/10/2015). Rio ditahan usai diperiksa selama 9 jam terkait dugaan kasus korupsi dana bansos. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota DPR dari Partai NasDem, Patrice Rio Capella, banyak menundukkan kepala saat digelandang petugas ke rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta, Sabtu (23/10/2015) petang.

Rio ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015) petang.

Eks Sekjen Partai NasDem ini ditahan di Rutan KPK yang terletak di basement Gedung KPK.

Rio yang telah mengenakan rompi tahanan warna oranye hanya menundukkan kepala saat digelandang petugas ke mobil tahanan.

Tak banyak kalimat keluar dari mulutnya.

"Nanti kuasa hukum saya yang sampaikan," kata Rio saat ditanya bisa tidak dirinya menerima penahanan ini.

Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) BUMD Pemprov Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu 'mengamankan' kasus bansos Sumut di kejaksaan yang juga melibatkan Gatot sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas