Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Capella Terima Rp 200 Juta, Surya Paloh: "Nggak Ada Kaitannya Dengan Itu, dan Saya Pastikan Itu"

"Nggak ada kaitannya dengan itu, dan saya pastikan itu," kata Paloh

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Capella Terima Rp 200 Juta, Surya Paloh:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015). Surya Paloh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella, Gubernur non-aktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dalam kasus dugaan suap pengamanan Bansos Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Ketua DPP Partai NasDem, Surya Paloh, membela anak buahnya, Patrice Rio Capella yang disangka menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara (kini nonaktif), Gatot Pujo Nugroho.

Istri Gatot, Evy Susanti, memberikan Rp 200 juta kepada Fransisca Insani Rahesti untuk Capella. Uang tersebut diduga untuk jasa Capella sebagai penghubung Gatot dengan Kejaksaan Agung.

"Nggak ada kaitannya dengan itu, dan saya pastikan itu," kata Paloh usai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Paloh berpendapat masyarakat memiliki masalah terbiasa menempatkan faktor kecurigaan terlebih dahulu sementara fakta dan objektivitas persoalan belakangan.

Paloh pun berharap kedatangannya malam ini ke KPK tidak dianggap aneh.

"Insya Allah penyidik KPK yang profesional bisa memilah, bisa melihat sejauh mana objektivitas kehadiran saya untuk memberikan keterangan dan penjelasan pada malam hari ini," beber Paloh.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas