Dasep Minta Dibebaskan dan Mobil Listriknya Dikembalikan
Pembuat mobil listrik itu meminta hakim Nina Indrawati melepaskan dirinya dari tahanan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada sidang perdana praperadilan yang diajukan Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, rekanan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengadaan mobil listrik pada 2013, melalui pengacaranya Andriko Saputra membacakan permohonannya.
Pembuat mobil listrik itu meminta hakim Nina Indrawati melepaskan dirinya dari tahanan dan menyatakan penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah.
Menurut pengacara Dasep, penetepan tersangka klienya oleh Kejaksaan Agung menyalahi peraturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam penyidikan, termohon (Kejagung) sudah menetapkan pemohon sebagai tersangka baru kemudian dikumpulkan buktinya. Cara tersebut tidak sesuai dengan KUHAP," kata Andriko Saputra saat membacakan permohonan di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Selain itu, Dasep juga meminta sejumlah mobil listrik yang disita dari workshopnya, dikembalikan. Dia menilai barang itu masih merupakan miliknya karena belum dilunasi pembayarannya oleh PT BRI sebagai sponsor.
"Mobil-mobil listrik yang tersisa di workshop belum dibayar PT BRI dan itu menjadi hak pemohon, maka surat penyitaan 18 Juli (2015) adalah tidak sah dan harus dibatalkan," katanya.
Dasep Ahmadi, Direktur Utama PT. Sarimas Ahmadi Pratama juga merupakan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik 2013 silam.
Sebelumnya, pada Selasa (28/7/2015) silam, Dasep telah ditahan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Rekanan Kementerian BUMN itu telah menerima 92 persen dari 32 miliar dana yang dialokasikan. Namun, menurut Kejaksaan, proyek tersebut gagal dan membuat kerugian negara.
Pengadaan mobil listrik pada tahun 2013 oleh Kementerian BUMN senilai Rp 32 miliar yang digunakan untuk penyelenggaraan APEC di Bali. Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini.
Selain menjadi tersangka pada kasus pengadaan mobil listrik, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Dasep pada proyek bus listrik pada Kementerian Riset dan Teknologi.