Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Desak Tim Pengawas Propam Tangani Kasus Risma

"Kenapa sampai ini keluar, ada motif apa? Jadi jaksa harus diperiksa juga internalnya. Tidak boleh seperti ini," tutur Edi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kompolnas Desak Tim Pengawas Propam Tangani Kasus Risma
SURYA/HABIBUR ROHMAN
Tri Rismaharini (tengah) menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melanggar kontrak, saat menghadiri sosialisasi pemenangan Risma-Whisnu dan pembekalan saksi di Gedung Wanita Kalibokor Surabaya, Jumat (23/10/2015). Risma menyatakan keheranan atas beredarnya informasi yang menyatakan dirinya menjadi tersangka terkait Pasar Turi. SURYA/HABIBUR ROHMAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan berharap tim pengawas Propam turun memeriksa para penyidik yang lalai dalam mengirim SPDP kasus Risma Trimaharini di Polda Jatim.

"Kami minta pengawas Propam turun pemeriksaan kenapa bisa sampai terjadi ini. Presiden jelas kebijakan tidak bisa dipidanakan, situasi jadi meresahkan. Jangan sampai ada polisi yang diperalat politik, harus profesional," ungkap Edi, Senin (26/10/2015) di Mabes Polri Jakarta.

Edi pun mempertanyakan atas kepentingan apa pihak Kejaksaan mengumumkan soal SPDP tersebut. Pasalnya apabila tidak diumumkan maka tidak akan menimbulkan kegaduhan.

"Kenapa sampai ini keluar, ada motif apa? Jadi jaksa harus diperiksa juga internalnya. Tidak boleh seperti ini," tuturnya.

Sementara itu, soal para penyidik yang menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pedagang Pasar Turi, dengan terperiksa mantan Wali Kota Surabaya, Risma Trimaharini yang ditegur langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Karena menurut Badrodin, ada unsur kelalaian dari anak buahnya yakni penyidik Polda Jatim terlambat mengirim SPDP ke Kejaksaan. "Ada kelalaian karena terlambat mengirimkan SPDP, itu saja. Konsekusinya ya ditegur," tegasnya, Senin (26/10/2015) di PTIK, Jaksel.

Saat dikonfirmasi soal kelalaian itu, menurut Edi sangksi yang diberikan tidak hanya berupa teguran tapi bisa juga sanksi berat.

Berita Rekomendasi

"Sanksi bisa ringan dan berat. Biarkan nanti tim pengawas sejauh mana kelalaian tersebut," tegas Edi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas