Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi: Suryadharma Ali Gandeng Pengurus PPP Jadi Petugas Haji

Anggito Abimanyu mengatakan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali memegang kendali untuk menentukan siapa petugas haji.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
zoom-in Saksi: Suryadharma Ali Gandeng Pengurus PPP Jadi Petugas Haji
YouTube
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, buka-bukaan saat bersaksi untuk Suryadharma Ali, terdakwa kasus korupsi dana haji.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/10/2015), Anggito mengatakan SDA memegang kendali penuh untuk menentukan siapa yang menjadi petugas haji pada 2013.

"Iya ada unsur subyektifitas SDA, karena kedekatan," kata Anggito saat ditanya jaksa penunutut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggito yang dihadirkan sebagai saksi, sebelumnya telah menjelaskan hal tersebut saat diperiksa penyidik KPK dan keterangannya dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penasaran dengan jawaban Anggito, Ketua Majelis Hakim, Aswijon, mengkonfirmasi apakah jawaban Anggito itu sebuah kesimpulan atau fakta. "Apakah itu kesimpulan saudara?" Tanya hakim.

"Bukan kesimpulan, saya punya fakta, ada di KPK. Karena memang ada orang-orang dekat terdakwa," imbuh Anggito.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, unsur terbanyak petugas haji yang dipilih oleh SDA adalah orang-orang terdekatnya, dengan yang paling banyak berasal dari unsur Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Unsur PPP, itu paling banyak," kata Anggito.

SDA didakwa melakukan korupsi bersama-sama kader PPP Mukhlisin, mantan Wakil Ketua Umum PPP Hasrul Anwar, staf khusus SDA Ermalena dan pengawal istri SDA, Mulayanah, terkait penyelenggaran ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri. Dari korupsi itu ia didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27 miliar.

SDA diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas