Ini Alasan Pemerintah Belum tetapkan Kabut Asap sebagai Bencana Nasional
Setiap provinsi sudah bisa melakukan penanganan darurat. Tetapi kalau bencana, kita harus melihat beberapa implikasi ke depan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya belum memutuskan kebakaran hutan sebagai bencana nasional, meskipun penanganan kebakaran sudah dilakukan secara darurat.
"Setiap provinsi sudah bisa melakukan penanganan darurat. Tetapi kalau bencana, kita harus melihat beberapa implikasi ke depan. Antara lain aspek perbankan dan aspek hukum," kata Siti di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Ia menuturkan salah satu ciri bencana nasional yakni fungsi pemerintah daerah yang lumpuh. Sedangkan saat ini, fungsi pemerintah daerah masih berjalan.
"Jadi tidak ada yang lumpuh sama sekali itu tidak ada. Jadi yang diperlukan sebetulnya penanganan segera dan secepat-cepatnya dan intensif. Dan itu yang sekarang sedang dilakukan pemerintah," ujarnya.
Siti mengatakan, pihaknya sedang berkonsultasi dengan ahli perbankan terkait status bencana nasional. Ia mencontohkan mengenai penetapan bencana nasional di Yogyakarta dan Aceh. Dimana saat itu, pemerintah daerah sudah tidak dapat berjalan.
"Bencananya itu pemda enggak berjalan, lumpuh, ini kan enggak. Intensitasnya yang kita laksanakan penanganannya. Kalau dari saya sih sebetulnya, dari kriteria keberadaan pemerintah daerah yang tidak lumpuh," imbuhnya.