SDA Instruksikan Djan Faridz Gelar Konsolidasi PPP
Suryadharma Ali (SDA) bereaksi pasca putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Djan Faridz.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali (SDA) bereaksi pasca putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Djan Faridz.
Terrdakwa dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini juga telah menginstruksikan kepada Djan untuk melakukan konsolidasi internal PPP.
"Sudah bertemu. Ya ada (pesan), segera untuk mengonsolidasikan," kata SDA usai menjalani sidang di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Lebih lanjut SDA meminta semua pihak untuk mematuhi keputusan MA tersebut, termasuk untuk seluruh kader PPP yang sempat menyeberang dari kubunya ke kubu Romahurmuziy yang melakukan Muktamar di Surabaya beberapa waktu lalu. Menurutnya, para kadernya itu tetap dipersilahkan untuk bergabung.
"Kader-kader yang nyebrang, tidak lagi mempergunakan lambang PPP, tidak lagi mengatasnamakan pengurus PPP. Kalau masih ada keinginan bergabung ya bergabung dengan kepengurusan yang sekarang," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz. Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.
MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.