Fahri Hamzah Kritisi Masuknya Anggaran Tax Amnesty dalam Postur RAPBN 2016
Sebagai negara tidak bisa dalam pengajuan anggarannya seperti yang dilakukan sebuah perusahaan swasta.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengkritisi masuknya anggaran tax amnesty atau pemutihan pajak ke dalam asumsi postur rancangan APBN 2016 yang dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Menurutnya sebagai negara tidak bisa dalam pengajuan anggarannya seperti yang dilakukan sebuah perusahaan swasta.
"Itu namanya yang disebut contingent liabilities. Jadi prinsipnya itu hanya dikenal di perusahaan swasta. Sementara pemerintah tidak boleh menggunakan asumsi utang yang ditunda. Jadi mengasumsikan ada uang masuk dalam RAPBN 2016 ini melalui pengampunan pajak. Padahal pengampunan itu belum jelas," kata Fahri kepada wartawan Selasa (27/10/2015) kemarin.
Dirinya mengaku menolak dengan adanya rancangan Undang-Undang ikhwal pengampunan pajak nasional yang diusulkan oleh dewan. Seharusnya, usulan itu, kata Fahri, diusulkan melalui pemerintah.
"Saya mau buka aja, di depan pak Jokowi saya menolak DPR disuruh menjadi pengusul. Menurut saya itu harus menjadi proposal pemerintah," katanya.
Dirinya menilai sangat aneh bila yang mengusulkan DPR sementara yang membutuhkan uang adalah pemerintah.
"Kok bisa pemerintah perlu uang tapi yang menyusun usulan undang-undangnya DPR. Ini nanti orang bilang, ini DPR mau malak pajak apa. Nah itu yang kami tolak waktu itu. Itu sebabnya kalau pemerintah mau melakulan silakan. Tapi pos dana sebesar Rp 21 sampai Rp 500 triliun tidak boleh muncul dulu, di pengeluaran yang akan datang. Uangnya belum masuk," kata politikus PKS tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.