Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK: Perusahaan yang Simpan Uang di Luar Negeri Bisa 'Digebuk'

Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan pemerintah ingin pebisnis di Indonesia maju.

Editor: Sanusi
zoom-in JK: Perusahaan yang Simpan Uang di Luar Negeri Bisa 'Digebuk'
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/SETPRES
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla, memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10). Rapat tersebut membahas soal penajaman program pembangunan kepariwisataan dan pengadaan kapal perhubungan dan penggunaan deviden PT Kereta Api Indonesia (Persero). TRIBUNNEWS/SETPRES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan pemerintah ingin pebisnis di Indonesia maju.

Pasalnya semakin tinggi keuntungan suatu perusahaan, semakin tinggi juga pajak yang didapat pemerintah.

Ia mengingatkan, perusahaan Indonesia yang untung harus menyisihkan 25 persen keuntungannya untuk negara.

"Kenapa pemerintah ingin agar pengusaha ini tumbuh, karena semua perusahaan anda itu ada saham pemerintah 25 persen, jangan lupa itu," kata Jusuf Kalla, dalam sambutannya di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi), di hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015).

Dengan nada bercanda, ia menyebut secara tidak langsung pemerintah memiliki saham di setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Oleh karena itu pemerintah akan selalu mengeluarkan kebijakan, yang bisa mendukung pasar dan pelaku bisnis.

Namun ada perusahaan yang beroperasi di Indonesia, sebagian besar sahamnya dimiliki warga negara Indonesia, namun terdaftar di luar negeri.

Berita Rekomendasi

Alhasil keuntungan perusahaan tersebut di Indonesia, sebagian besar dilarikan ke luar negeri.

"Jadi perusahaan yang mengambil keuntungan di Indonesia tapi mendaftarkannya di Singapura, itu berarti tidak nasionalis. Hati-hati, itu boleh kita gebuk," jelasnya.

Pemerintah tengah berupaya merayu para pengusaha yang menyimpan uangnya di luar negri, melalui kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Mereka boleh tidak membayar tunggakan pajaknya, bila bersedia memindahkan uangnya di dalam negeri.

Ia memastikan, bahwa pemerintah tidak akan bertindak tegas dan tidak akan memberi ampun, bagi perusahaan atau pengusaha yang melanggar peraturan, dan menyimpan uangnya di luar negeri.

Ke depannya, pemerintah akan lebih tegas.

"Oleh karena itu rencana amnesty pajak itu peringatan pertama, sekarangt kita maafkan, besok tidak," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas