Fransisca Disebut Masukkan Rp 200 Juta ke Jok Mobil Rio Capella
Sebenarnya, saat pertama kali menerima uang itu, Capella memberikan Rp 50 juta kepada Fransisca.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fransisca Insani Rahesti disebut menaruh uang Rp 200 juta secara diam-diam di mobil milik eks Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella.
Penyerahan uang tersebut dilakukan usai pertemuan keduanya di Restoran Kunstring, Gondangdia, Jakarta.
Sebelumnya, uang tersebut sudah diberikan kepada Capella di Restoran 48 Gondangdia, Jakarta Pusat.
"Sisca yang kembalikan lagi ke mobil Pak Rio dengan cara ditaruh di jok belakang mobil. Sesudah uang diserahkan oleh Rio kepada Sisca di Restoran 48 Gondangdia," ujar Kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail, di KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Menurut Ismail, Sisca bisa mengembalikan uang tersebut diam-diam karena mobil tersebut sedang dihidupkan sehingga secara tidak sengaja tidak terkunci dari dalam.
"Kan kebetulan lagi tidak dikunci. Lagi dihidupin mobilnya," ujar Ismail di KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Sebenarnya, saat pertama kali menerima uang itu, Capella memberikan Rp 50 juta kepada Fransisca.
Alasannya, Fransisca mengaku tengah kesulitan memenuhi biaya sekolah anaknya.
Selang beberapa lama, Capella mengembalikan lagi uang tersebut kepada Fransisca. Namun uang yang dikembalikan utuh Rp 200 juta.
Kabarnya, Capella memulangkan uang tersebut karena Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengetahuinya.
Kabar tersebut langsung dibantah Ismail. Menurut dia, uang tersebut dikembalikan pada bulan Agustus atau saat Paloh belum mengetahuinya.
"Justru setelah ketemu dengan SP (Surya Paloh) itu sudah selesai. Sudah dikembalikan SP baru tahu," kata Ismail seraya menambahkan uang tersebut di kembalikan di Gondangdia, Jakarta Pusat.
Uang tersebut akhirnya dikembalikan kepada kakanya Frasisca.
"Waktu diserahkan kakaknya Sisca berjanji akan serahkan uang kepada Sisca. Rio tidak tahu uang itu diserahkan kepada siapa oleh kakaknya Sisca atau oleh Sisca," tukas Ismail.
Capella adalah tersangka supa kepada Anggota DPR RI terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera dan atau Kejaksaan Agung. turut juga Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.