Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarief Hasan: Upah Bukan Hanya Cover Inflasi, yang Utama Kelayakan Hidup

Syariefuddin Hasan mengritik sistem pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Jokowi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Syarief Hasan: Upah Bukan Hanya Cover Inflasi, yang Utama Kelayakan Hidup
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan saat menyampaikan konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (6/9/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Politikus Partai Demokrat Syariefuddin Hasan mengritik sistem pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (23/10/2015).

Menteri Koperasi dan UKM era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengingatkan pemerintah untuk tidak menjadikan sistem pengupahan sebagai bantalan inflasi.

"Sistem Pengupahan yang baik adalah memperhitungkan upah yang layak hidup menuju sejahtera. Bukan hanya meng-cover inflasi," kritik Syarief Hasan yang disampaikan kepada Tribunnews.com, Kamis (29/10/2015).

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri mengatakan, PP Pengupahan langsung berlaku tahun 2016.

“Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut,” kata Menaker seusai membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (26/10/2015) lalu.

Dengan keluarnya PP Pengupahan tersebut, kata Hanif, penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2016 oleh Gubernur sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas