Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Desak Pemerintah Cabut PP Pengupahan

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka pada Jumat (30/10/2015).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Buruh Desak Pemerintah Cabut PP Pengupahan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan Istana Merdeka Jakarta, Jumat (30/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka pada Jumat (30/10/2015).

Salah satu tuntutan para buruh yaitu meminta pemerintah agar mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, PP mengurangi peran dan partisipasi serikat buruh dalam penetapan upah minimum.

"PP Pengupahan produk politik upah murah yang dibuat pemerintah agar kemiskinan bisa dilakukan secara sistemik dan hanya memuaskan kalangan investor rakus yang akan mengeksploitasi SDA dan SDM Indonesia jelang MEA Desember 2015," tutur Said di depan Istana Merdeka, Jumat.

Selain meminta mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tuntutan lainnya yaitu Menolak formula dan mekanisme penetapan upah minimum berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan menapikan survey Kebutuhan Layak Hidup (KHL)

Mendesak dan mengajak para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk "melawan" Jokowi dan menetapkan kenaikan UMP/UMK sebesar 25 persen (Kenaikan berkisar Rp 500 ribu)

Dan meminta presiden agar mencopot Menteri Ketenagakerjaan yang telah gagal memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kaum buruh

BERITA TERKAIT

"Buruh dan elemen rakyat akan terus melakukan perlawanan kebijakan pemerintah yang menyengsarakan buruh dan rakyat hingga pemerintah menerapkan kebijakan ekonomi yang pro rakyat bukan pengusaha hitam," ujar Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas