Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Ruangan Ini Yasonna Bisa Pantau Lapas dan Pelayanan Masyarakat

Yasonna H Laoly meresmikan control room di lantai 18 kantor Kemenkumham

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dari Ruangan Ini Yasonna Bisa Pantau Lapas dan Pelayanan Masyarakat
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Yasonna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meresmikan control room di lantai 18 kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).

Control room merupakan dengan mudah berkomunikasi dengan jajaran baik terkait kinerja dan anggaran pada setiap UPT, apakah berjalan dengan baik atau tidak.

Tak hanya itu, Yasonna juga bisa mengetahui proses pelayanan di jajaran keimigrasian serta memonitor narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan.

"Keberadaan control room ini membantu Menkumham dalam melakukan pembinaan dengan jajaran secara cepat dan mudah, sehingga kinerja jajaran Kemenkumham akan semakin meningkat," kata Yasonna dalam sambutan peringatan hari Dharma Karyadhika 2015 Kemenkumham.

Dirinya menjelaskan, ruang pengawasan ini juga bisa memantau kondisi real time situasi di delapan lapas antara lain di Lapas Salemba, Cipinang, Gunung Sindur, dan Nusakambangan melalui kamera pengintai (CCTV).

Melalui ruang pengawasan itu, Menkumham bisa berkoordinasi dengan kanwil-kanwil yang tersebar di seluruh Indonesia secara telekonferensi.

"Ini cara kami untuk meningkatkan kontrol di lapas-lapas dan cara membuat lapas menjadi lebih baik," kata Yasonna.

Berita Rekomendasi

Saat ini, ada delapan penjara Lapas yang terhubung dengan ruang kendali itu. Di antaranya adalah LP Gunung Sindur, Cipinang, dan Nusakambangan. Rencananya ada 33 Lapas yang akan terhubung langsung ke ruang kendali.

Selain itu dirinya juga memantau pelayanan seputar paspor, perundang-undangan dan merek dagang secara online. Perpanjangan merek permohonan hak cipta bisa dilakukan secara online.

"Ini bagian dari pelayanan publik terkait bidang pelayanan hukum, adanya pendaftaran notaris online, perpanjangan merek online, permohonan hak cipta online, pendaftaraan yayasan perkumpulan online, pembentukan lima unit pelayanan paspor," kata Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas