KPK Minta Sidang Gugatan Praperadilan Mantan Sekjen NasDem Ditunda
KPK mengaku masih harus mempersiapkan surat-surat dan dokumen lainya untuk menghadapi gugatan tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang gugatan praperadilan gugatan penetapan tersangka yang dimohonkan mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK mengaku masih harus mempersiapkan surat-surat dan dokumen lainya untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Perlu waktu untuk persiapan surat-surat, dokumen dan administrasi kelengkapan lainnya. Surat resmi sudah dikirim Kamis siang kemarin ke PN Jaksel unttuk minta penundaan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Sidang tersebut sebenarnya dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB hari ini dan akan dipimpin oleh Hakim I Ketut Tirta. Capella mendaftarkan gugatan tersebut pada Senin 19 Oktober lalu.
Ada empat pertimbangan Patrice Rio Capella mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka suap.
KPK menetapkan Capella sebagai tersangka suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail, mengatakan kasus tersebut bukan wewenang KPK karena tidak sesuai kepada Pasal 11 UU KPK. Di pasal tersebut disebutkan bahwa salah satu pidana korupsi yang menjadi wewenang KPK adalah kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar.
Kedua, penetapan Capella sebagai tersangka dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang KPK dan KUHP.
Menurut Ismail, KPK telah melakukan penyelidikan secara tidak sah karena tidak dilakukan oleh penyelidik pejabat Polri. Ismail pun membeberkan ketidakberesan tersebut terkati pemeriksaan Jupanes Karwa terhadap Capella.
Ketiga, penyelidik dan penyidik KPK dalam menyelidik dan menyidik tidak sesuai dengan undang-undang. Ismail pun mengungkapkan terkait perbedaan sangkaan pasal terhadap Capella, Gatot dan Evy.
Menurut Ismail, seharusnya pemberi dan penerima dikenakan pasal yang sama. Padahal Gatot dan Evy disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara untuk Patrice, mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keempat, Ismail menilai penetapan tersangka Capella diduga untuk kepentingan lain. Pasalnya KPK baru mengumumkan Capelle sebagai tersangka, Kamis (15/10/2015). (Eri Komar Sinaga)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.