KTT Menteri Tenaga Kerja OKI Hasilkan Deklarasi Jakarta
Sebagai tuan rumah, Indonesia juga mengusulkan agar pertemuan tersebut menghasilkan komitmen berupa Deklarasi Jakarta.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konferensi Menteri-menteri Ketenagakerjaan Organisasi Kerja sama Islam (OKI) ketiga yang mengusung tema "Mainstreaming Youth Employment and Occupational Safety and Health" telah menghasilkan rancangan kerja sama berupa Deklarasi Jakarta.
Keputusan ini diambil selama selama 3 hari para menteri ini menggelar sidang di Jakarta yang dipimpin langsung oleh Menteri Tenaga Kerja RI Hanif Dhakiri.
"Hasil pertemuan hari ini ada tiga dokumen yang sudahdisahkan. Pertama, laporan penyelenggaraan. Kedua Resolusi Jakarta dan ketiga Deklarasi Jakarta. Alhamdulillah kita telah selesaikan dengan baik semua agenda sidang yang sudah kita sepakati," ujar Hanif Dhakiri usai konferensi di Jakarta, Jum'at (30/10/2015).
Menteri Hanif menyampaikan ucapan terimakasih atas semangat dan kerjasama yang tinggi oleh para menteri yang hadir dalam sidang KTT Menteri Ketenagakerjaan OKI di Jakarta. Hal itu disampikan Hanif saat memimpin sidang terakhir sekaligus menutup acara ini secara resmi.
"Saya sungguh senang dan bangga atas aktifnya para peserta sidang dan semua delegasi yang hadir. semoga pertemuan kita ini bisa membawa perbaikan bagi para pekerja kita semua," ujarnya.
Dalam draf Deklarasi Jakarta yang sudah disepakati oleh semua peserta sidang tersebut, terdapat 12 pokok poin yang disepakati.
Ke-12 poin itu antara lain, pertama, mendorong pentingnya kolaborasi dalam mengurangi pengangguran pada negara-negara anggota OKI.
Kedua, meminta Pusat Pelatihan dan Penelitian Sosial, Ekonomi, dan Statistik Negara-negara Islam (SESRIC) untuk merancang proposal strategi pemasaran tenaga kerja bagi negara anggota OKI.
Ketiga, meningkatkan perlindungan terhadap pekerja darinegara-negara OKI, termasuk perlindungan sosial melalui hukum dan peraturan negara. Keempat, mempromosikan prinsip ketenagakerjaan internasional sebagai bentuk perlindungan terhadappekerja.
Kelima, memperkuat implementasi yang berkaitandengan keselamatan dan kesehatan para pekerja. Keenam, mempromosikan mobilitas pekerja atau buruhsecara adil, aman, dan terarah melalui peraturan hukum yang relevan dan sesuai dengan standar organisasi tenagakerja internasional (ILO).
Ketujuh, mendukung segala upaya untuk mengurangi pembayaran ke luar negeri bagi pekerja asing dan sekaligus merampingkan prosedur pembayaran uang asing. Kedelapan, mempromosikan kebijakan yang memaksimalkan keuntungan dan mengurangi resiko migrasi dan menghilangkan hambatan bagi pekerja.
Kesembilan, meningkatkan kondisi dan mengurangi hambatan yang dialami remaja, wanita, atau penyandang disabilitas dalam upaya mencari pekerjaan. Kesepuluh, memperluas dan melaksanakan program- program nasional untuk meningkatkan peluang pekerjaan bagi pemuda dengan mengembangkan kemampuan mereka.
Kesebelas, mewujudkan program eksekutif bagi implementasi kerangka kerja OKI untuk bekerjasama pada perlindungan tenaga kerja melalui pertukaran informasu,riset bersama, loka karya, atau seminar. Lalu poin terakhir ialah memberikan segala bentuk dukungan dan pelatihan bagi pekerja Palestina untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Pertemuan antar menteri tenaga kerja ini merupakan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Tenaga Kerja yang tergabung dalam Organisasi Kerja sama Islam (OKI) yang membahas isu mengenai ketenagakerjaan yang berkembang di negara-negara Islam.
Dalam pertemuan tersebut sebanyak 33 negara telah menyatakan kehadirannya, ditambah dua negara pemantau dan satu negara "subsidiary bodies" OKI, dengan jumlah delegasi yang hadir mencapai 175 orang.
Delegasi tersebut terdiri dari 17 menteri, 18 orang pejabat mewakili menteri (setingkat wakil menteri atau duta besar), 133 delegasi lain dari negara anggota, dan 32 sekretariat OKI.
Sebagai tuan rumah, Indonesia juga mengusulkan agar pertemuan tersebut menghasilkan komitmen berupa Deklarasi Jakarta yang secara garis besar berisikan komitmen untuk penciptaan lapangan kerja, khususnya bagi kaum muda. Selanjutnya, perlindungan bagi pekerja migran, memperkuat pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengembangan kapasitas tenaga kerja muda dan disabilitas.