Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah LSM Sebut Hukum Kebiri Sesat

Ide itu sesat dan tidak tepat. Kami menolak karena hukum kebiri tidak dibenarkan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sejumlah LSM Sebut Hukum Kebiri Sesat
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sejumlah LSM menolak ide hukum kebiri sebagai bagian dari sistem pemidanaan nasional yang baru untuk menjadi solusi utama permasalahan kekerasan seksual terhadap anak. Ide tersebut dinilai sesat dan tidak tepat.

"Ide itu sesat dan tidak tepat. Kami menolak karena hukum kebiri tidak dibenarkan dalam sistem hukum pidana nasional atau tujuan pemidanaan yang dianut oleh sistem hukum Indonesia," kata Peneliti ICJR, Anggara dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Anggara menyatakan penolakannya mewakili LSM lainnya seperti Elsam, Kontras, LBH Jakarta, LBH Pers, MaPPI FH UI, CDS, HRWG, PKBI, Koalisi Perempuan Indonesia, YLBHI, PSHK, LeIP, IPPAI, ECPAT Indonesia, LBH APIK Jakarta, Imparsial, SCN-CWGI, Magenta, YPHA dan sebagainya.

‎Selain itu, kata Anggara pihaknya menolak hukum kebiri karena melanggar HAM, sebagaimana tertuang di berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi dalam hukum nasional.

Terlebih, kata Anggara, hukuman itu ditujukan untuk pembahasan dengan alasan utama efek jera yang diragukan secara ilmiah.

"‎Kemudian, perlu dipahami bahwa segala bentuk kekerasan pada anak, termasuk kekerasan seksual, pada dasarnya merupakan manifestasi atau operasinalisasi hasrat menguasai, mengontrol dan mendominasi terhadap anak, dengan demikian, hukum kebiri tidak menyasar akar permasalahan terhadap anak," kata Anggara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas