Jero Wacik Catut Nama Bekas Anak Buah untuk Perjalanan Dinas Fiktif
Salah satunya adalah Staf Tata Usaha Kementerian Pariwisata, Raden Didin Haerudin.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik pernah mencatut nama anak buahnya untuk mengisi data perjalanan dinas yang menggunakan anggaran dari Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tahun 2008-2011.
Salah satunya adalah Staf Tata Usaha Kementerian Pariwisata, Raden Didin Haerudin.
Dalam persidangan di Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Raden mengaku dirinya pernah diminta untuk menandatangani perjalanan dinas dari DOM untuk lawatan ke Bali dan Medan pada 2008 silam.
Raden yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK mengatakan, dirinya sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas ke dua daerah tersebut. Ketika itu, dirinya hanya diminta tandatangan oleh Kasubag Tata Usaha (TU) Menteri Siti Alfiah dan diberikan kompensasi atas kesediaan namanya digunakan sebesar Rp300 ribu.
"Saya tidak lakukan perjalanan itu. Pernah (terima kompensasi) dari Siti Alfiah," kata Raden saat bersaksi untuk Jero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Selain Raden, ada nama Staf Tata Usaha Menteri, Surtini yang digunakan untuk mengisi perjalanan dinas fiktif yang menggunakan anggaran dari DOM Jero. Perjalan dinas yang tak pernah dilakukan dirinya ini sama tejadi pada 2008 silam.
Namun, Surtini tak mengingat berapa kali nama dirinya dicatut oleh Siti Alfiah untuk mengisi perjalanan dinas tersebut. Menurut dia, atas kesediaannya membubuhkan tandatangan dalam perjalan dinas itu, dirinya juga mendapat imbalan sebesar Rp300 ribu dari Siti Alfiah.
"Ada delapan kali perjalanan dinas. Tapi bukan saya yang jalan," katanya.
Seperti diketahui, Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.
Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.