Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Kasus Century, Kubu MAKI Tak Pusingkan Putusan PN Pusat

Kami akan ajukan ke PN Jaksel berdasarkan putusan PN Jakpus‎.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Praperadilan Kasus Century, Kubu MAKI Tak Pusingkan Putusan PN Pusat
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
SIDANG KASUS CENTURY- Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selata, Kamis (6/3). Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku tak memusingkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan praperadilannya atas penghentian penyidikan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

‎Kuasa Hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho menilai putusan hakim menolak gugatan karena PN Pusat tak berwenang mengadili kasus tersebut, bukanlah hal yang dapat menghentikan langkah pihaknya.

Sebab masih bisa diajukan kembali ke pengadilan yang sesuai dengan wilayah administrasi KPK, yakni PN Jakarta Selatan.

"Kami akan ajukan ke PN Jaksel berdasarkan putusan PN Jakpus‎. Paling cepat seminggu setelah kita terima salinan putusan dari PN Jakpus," kata Kurniawan di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).

Selain itu, Kurniawan mengatakan pihaknya tak rugi dengan putusan Jakarta Pusat. Justru KPK lah selaku termohon dirugikan. Pasalnya, jika praperadilan di PN Jaksel, maka KPK harus siap-siap kembali menyiapkan 'energinya'.

‎"Bagi KPK ini rugi, karena harus siapkan bukti-bukti baru, dan juga saksi," tegas Kurniawan.

Kurniawan mengungkapkan landasan MAKI mengajukan gugatan praperadilan penghentian karena KPK tidak melakukan penyidikan lanjutan setelah Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada terdakwa Budi Mulya. Padahal dalam pusutsan itu sudah terbukti melibatkan sejumlah pihak.

"Budi Mulya kan terbukti melakukan korupsi bersama-sama. Tapi bersama-sama sama siapa? Kan sudah jelas semua itu," kata Kurniawan.

Berita Rekomendasi

Ditekankan Kurniawan, mengenai terlibat atau tidaknya orang-orang yang disebutkan dalam putusan Budi Mulya adalah urusan lain.

Namun di sisi lain, kewenangan penyidik yakni melakukan pemeriksaan terhadap mereka-mereka yang diduga turut terlibat oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Periksa dulu, ajukan ke Pengadilan Tipikor. Soal bersalah atau tidak itu urusan hakim. Lagi pula kan sudah jelas, Budi Mulya dijerat dengan Pasal 55 KUHP, artinya turut serta. Tapi kan sekarang turut sertanya dengan siapa, tidak jelas. Turut serta itu, Budi Mulya, maksudnya kan tidak sendirian korupsi, pasti ada orang lain," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas