SBY Titip Pesan ke Jero Wacik
Pesan itu disampaikan lewat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan yang tak lain adalah kuasa hukum Jero.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
![SBY Titip Pesan ke Jero Wacik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jero-wacik-jalani-sidang-perdana-di-pengadilan-tipikor_20150922_160928.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pesan kepada bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Jakarta.
Pesan itu disampaikan lewat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan yang tak lain adalah kuasa hukum Jero.
"Ada pesan lewat Pak Hinca. (Pak SBY) berpesan untuk sabar," kata Jero usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Jero yang juga politikus Partai Demokrat itu mengaku belum pernah dijenguk oleh SBY. Pria yang dua kali dipercaya SBY untuk masuk dalam kabinetnya, yakni Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I dan jilid E itu diketahui tersandung kasus saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Belum, belum (jenguk) tuh. Enggak tau, kita kan di dalam pasif, gak tau yang di luar gimana," katanya.
Seperti diketahui, Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.
Dalam dakwaan kesatu Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu pada dakwaan kedua, politikus Partai Demokrat itu didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10.381.943.075. Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut.
Pada dakwaan ini, Jero diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara pada dakwaan ketiga atau terakhir, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349.065.174. Dia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.